Senin, 28 September 2015

Cara Mengkafani jenazah

Menakutkan atau Gak tau ?
Itulah yang masyarakat awam alami dan rasakan kalau membahas masalah mengkafani jenazah .

Kita dianjurkan untuk memberi kafan warna putih pada jenazah, sebagaimana keterangan Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain warna putih buatan Yaman, sahuliyah (putih baju), dari kapas, tidak dilapisi jubah, tidak pula imamah (tutup kepala). (HR. Bukhari 1264)

Terkait kain ihram untuk kafan, ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan :

Pertama, soal harga dan kesan pemborosan. 
Yang kita tahu, kain ihram harganya jauh lebih mahal dan lebih mewah dibanding kain mori. Sementara dalam mengkafani mayat, dianjurkan tidak menggunakan kain yang mahal. Karena termasuk pemborosan. 
Aisyah menceritakan ketika ayahnya (Abu Bakr As-Shiddiq) radhiyallahu‘anhuma, berada di detik-detik akhir hidupnya di dunia.

“Berapa lembar kalian mengkafani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Tanya Abu Bakr.

“Tiga lembar kain putih, tanpa dilapisi jubah maupun imamah” Jawab A’isyah.

“Hari apa beliau wafat?” tanya Abu Bakar mengulangi. “Hari senin”, jawab A’isyah.

Kemudian Abu Bakr berpesan kepada keluarganya, “Cuci kain yang saya kenakan ini, tambah 2 kain lagi”

A’isyah menyela: “Kain ini sudah usang.”

Di situlah Abu bakar menyampaikan nasehat yang layak dicatat dengan tinta emas,

إن الحيَّ أولى بالجديد من الميت ، إنما هو للمهلة
“Yang hidup lebih berhak untuk mendapatkan kain baru dibandingkan yang mati. Kafan hanya akan dirusak cacing tanah.” (Jami’ Al-Ushul Ibnul Atsir, no. 8593)

Kedua, sikap semacam ini dikhawatirkan bisa menimbulkan perasaan riya bagi calon mayit, 
misalnya muncul perasaan agar dia dikenang masyarakat sebagai orang istimewa yang telah melakukan ibadah haji. Atau menjadi ujian hati bagi keluarga yang ditinggal, karena anggota keluarganya yang meninggal dikafani dengan kain ihramnya.

Tentu saja, perasaan semacam tidak selayaknya dimunculkan. Terlebih di saat sang mayit sangat membutuhkan agar amalnya diterima oleh Allah. Salah satunya adalah dengan berusaha merahasiakan amal saleh, sebagaimana kita merahasiakan perbuatan maksiat yang kita lakukan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ
“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka merahasiakan amal.” (HR. Muslim 2965).

Ketiga, hal lain yang juga dikhawatirkan, timbul keyakinan yang sama sekali tidak memiliki landasan. Misalnya, muncul keyakinan bahwa mayit yang dikafani dengan kain ihram akan mendapatkan keutamaan tertentu, yang tidak dimiliki oleh mayit yang dikafani dengan kain mori. Atau kafan kain ihram ini akan menjadi bukti di hadapan Allah bahwa dia pernah menunaikan haji, dst.
Jika memang mengkafani jenazah dengan kain bekas ihram memiliki keutamaan khusus, tentu akan banyak sahabat yang melakukannya. Sementara kita tidak mendapatkan bukti riwayat bahwa mereka melakukan hal itu. Padahal mereka melakukan haji atau umrah berkali-kali.

Kaidah yang perlu kita beri garis tebal, semua keyakinan tentang akhirat atau perkara ghaib yang tidak ada dasarnya, termasuk keyakinan sesat yang tidak selayaknya dimiliki setiap muslim.

 
Mereka yang Dikafani dengan Kain Ihram
Sebagai pelurusan, orang yang disyariatkan untuk dikafani dengan kain ihram adalah mereka yang mati ketika ihram. Bukan mereka yang pernah melaksanakan ihram haji. 

Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, Ketika sedang wukuf di Arafah, tiba-tiba ada orang yang jatuh dari kendaraannya dan patah tulang lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan,

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ القِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Mandikan dia dengan air dicampur daun bidara (agar keset), kafani dia dengan dua lapis kain (yang dia kenakan untuk ihram), jangan diberi minyak wangi, dan jangan ditutup kepalanya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat sambil membaca talbiyah. (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 1206)

Makna: “dia akan dibangkitkan pada hari kiamat sambil membaca talbiyah” :

حال كونه قائلا لبيك أي يحشر يوم القيامة على الهيئة التي مات عليها ليكون ذلك علامة لحجه كما يجيء الشهيد يوم القيامة ودمه يسيل
Ketika dibangkitkan dia akan mengucapkan ‘Labbaika Allahumma hajjan’, artinya dia dibangkitkan dalam keadaan sebagaimana ketika dia meninggal. Sebagai tanda bahwa dia sedang berhaji. Sebagaimana orang yang mati syahid akan dibangkitkan pada hari kiamat, sementara darahnya bercucuran. (Syarh Shahih Muslim – Muhammad Fuad Abdul Baqi).
Allahu a’lam

Langkah-langkah mengkafani.
Dalam hal mengkani,kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.

Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :  

  1. Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
  2. Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
  3. Baju kurung
  4. Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )
Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.

 
Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki.
  • Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa  menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan

  • Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian

  • Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)

  • Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.
a. Bagian Manfad (lubang terus) yang terdiri dari :
- Kedua mata
- Hidung
- Mulut
- Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya bisa menutupi seluruh muka mayit)
- Kemaluan dan lubang anus.

b. Bagian anggota sujud, yang terdiri dari :
- Dahi
- Kedua telapak tangan
- Kadua lutut
- Jari-jari kedua kaki

c. Bagian persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :
- Kedua lutut paling belakang
- Ketiak
- Kedua telingan bagian belakang

  • Angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.
  • Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor 1
  • Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.

Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
  • Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di  rebahkan)
  • Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.
  • Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.
  • Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu

  • Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.

  • Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.

  • Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.

  • Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai, maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di sediakan.

Anjuran Dalam Mengkafani


  • Mengunakan kain putih yang terbuat dari kain katun (qotnu)

  • Melulut kain kafan dengan wangi-wangian

  • Memberi kapas di bagin tertentu (lihat rincian pada nomor 04 cara mengkafani mayat laki-laki)

  • Menggunakan kain kafan dengan hitungan ganjil, tiga lembar lebih utama dari dua atau empat lembar, akan tetapi penambahan hitungan kain kafan lebih dari satu lembar lebih baik meskipun satu termasuk hitungan ganjil sebagai penghormatan pada si mayit, jadi dua lembar lebih utama dari satu lembar.

  • Menggunakan kain yang bagus tapi tidak mahal, yang di maksud di sini adalah kain yang berwarna putih, bersih, suci dan tebal.

Larangan-Larangan Dalam Mengkafani


  • Menggunakan kain kafan yang mahal.

  • Menulisi ayat Al-quran atau Asma’ul A’dhom

  • Menggunakan kain kafan yang tipis (tembus pandang)

  • Berlebih-lebihan dalam mengkafani (israf)

Pembiayaan
Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiayai adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mampu / kaya

 
Kadar Kain Kafan
Boleh dibungkus ( dikafani ) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan laki-laki tidak. Karena sutera dilarang dipakai laki-laki ketika masih hidup sedangkan bagiperempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun ( QOTNU ) berwarna putih dan sudah pernah dicuci ( bukan kain baru )
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar