Assalamualaikum Wr Wb,
Banyak kalangan muslim yang mungkin tidak tau ataupun tidak peduli dengan hal "Sepele" tentang haramnya pria yang memakai perhiasan emas.
Logika Praktis selalu mempertanyakan korelasinya dengan hal buruk yg terjadi pada tubuh kita sebagai pembuktian, seperti hal diharamkannya babi dikarenakan secara kesehatan juga berdampak negatif, maka diterima banyak pihak, bahkan oleh sebagian non muslim sekalipun .
Menurut penelitian para ahli, atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan
masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam
jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang
ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam
kadar yang melebihi batas ( migrasi emas ).
Jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, dan tidak dibuang, maka atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak
dan memicu penyakit Alzheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua
kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil.
Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa. Contoh public figure yang terkena penyakit Alzheimer adalah Charles Bronson,
Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.
Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas?
Jawabannya adalah, “Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap
bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui
menstruasi.” Itulah sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan
perhiasan emas dan membolehkan wanita memakainya.
Penyakit yang disebabkan oleh kandungan emas ini, tidak ditemukan
pada perempuan. Penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa dalam
tubuh seorang perempuan/wanita, terdapat suatu lemak unik, lemak yang
berbeda yang tidak dimiliki seorang laki-laki dimana lemak ini akan
mencegah unsur senyawa atom emas (Au) untuk masuk ke dalam tubuh,
sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak
bisa menembus lemak yang menghalangi jalan menuju daging dan darah.
Penelitian lain menyebutkan bahwa di dalam tubuh seorang wanita, zat
emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun zat ini
tidak akan berbahaya karena akan dibuang bersama darah saat
haid/menstruasi. Jadi Nabi membolehkan seorang istri/wanita mengenakan
cincin/perhiasan dari emas, namun sangat dilarang bagi suami/laki-laki.
Alasan Islam melarang pria memakai emas, telah disampaikan Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lebih 1400 tahun yang lalu.
Padahal beliau tidak pernah belajar ilmu fisika.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau
memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah.
(HR Bukhari & Muslim).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki),” (HR Bukhari No 5863 & Muslim No. 2089).
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang
lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin
tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ
» (“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka
dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”).
Lalu, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada
yang mengatakan kepada lelaki tadi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin
tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil
cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah membuangnya,” (HR Muslim No. 2090, dari hadits ‘Abdullah
bin ‘Abbas).
Imam Nawawi Rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata,
“Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram
baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain.
Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal
ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan
emas. Yang beliau larang adalah apabila emas tersebut dikenakan. Namun untuk
pemanfaatan lainnya, dibolehkan,” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32),
“Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para
ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para
ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita.
Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Bagaimana dengan Emas Putih ?
Perlu diingat bahwa Tukar Cincin bukanlah budaya Islam !!
Saya pernah membaca sebuah tulisan yang menceritakan tentang
kekecewaan seorang ibu ketika ia hendak menikah. Pada saat itu ia
berfikir untuk membelikan emas putih untuk calon suaminya sebagai cincin
perkawinan mereka di sebuah toko emas.
Ternyata selang beberapa lama setelah menikah, emas putih itu terlihat
memudar dan lama kelamaan menjadi kuning dan mulailah ia menyadari
bahwa emas putih yang dia harapkan sebelumnya adalah platina ternyata adalah emas kuning biasa yang disepuh dengan bahan tertentu sehingga
tampak putih.
Dari kisah tersebut maka perlu dibedakan antara emas putih dan
platina. Apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (Au /Aurum)
yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium
sehingga merubah warna aslinya dari kuning menjadi putih maka hukum
mengenakan ‘emas putih’ ini bagi seorang laki-laki adalah haram
dikarenakan penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu
emas kuning (Aurum), sebagaimana hadits Rasulullah saw yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw melihat sebuah
cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau saw pun melepas
dan membuangnya. Dan beliau saw bersabda,”Salah seorang diantara kalian
sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin
emas) ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah
Rasulullah saw pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu
berkata,’Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya,
sesungguhnya Rasulullah saw telah membuangnya.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah
saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati
masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas
di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian
dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan
baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan,
sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi saw
mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan
mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian
beliau saw bersabda,”Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum
laki-laki dari umatku.” (HR. An Nasai dan Abu daud) demikian juga
sabdanya saw,”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita
dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)
Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama
ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram
bagi laki-laki untuk dikenakan.
Adapun apabila emas putih yang dimaksudkan adalah platina maka ia
tidaklah termasuk dalam golongan emas (Aurum). Ia memang termasuk
kategori logam yang mahal bahkan ada yang mengatakan bahwa harganya 4 – 5
kali lebih mahal daripada emas. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum
pria untuk mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang
menunjukkan pengharamannya terhadap laki-laki.
Penamaan masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih
tidaklah menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang
pada hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina
juga tidak menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki.
Diambil dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar