Shalat berjamaah memang lebih utama 27 derjat dari pada shalat munfarid (sendirian).
Begitulah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits.
Dalam masalah keutamaan ini tidak ada perbedaan antara yang laki-laki dan perempuan.
Kemudian, bagaimana dengan
pelaksanaannya? Apakah harus di masjid atau cukup di rumah? Dalam hal
ini ulama menjelaskan, laki-laki lebih utama melaksanakan shalat fardhu
berjamaah di masjid dan perempuan lebih utama melaksanakan shalat fardhu
berjamaah di rumah. Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5 sebagai berikut ;
قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر
بمسجد أفضل– وذلك لخبر: صلوا – أيها الناس – في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة
صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة.…….. وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد
Artinya : (Ungkapan Syaikh Zainuddin
Al-Malibari : Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi
laki-laki)hal tersebut berdasarkan hadits : shalatlah kalian di
rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalatnya
seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat
pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih
utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid.
Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. 250 disebutkan :
وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل
Artinya: Seorang laki-laki juga
mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama
istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah
bersama keluarga di rumahnya lebih utama.
Perlu diingat bahwa paparan di atas
terkait masalah lebih utama atau tidak, bukan masalah boleh atau
tidaknya perempuan melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Menyangkut
boleh atau tidaknya Hukum Wanita Shalat Berjamaah Di Masjid tentu jawabanya boleh boleh saja tetapi ada beberapa syarat yang perlu di perhatikan.
Ada beberapa poin atau persyaratan bagi
wanita jika ia ingin bersungguh-sungguh berjamaah ke masjid untuk
mendapatkan pahala dalam kitab al Mughni, semata hanya karena Allah
bukan karena niatan lainnya:
1. Izin suami bagi yang sudah menikah
Ini adalah syarat utama seorang wanita
yang ingin berjamaah ke masjid. Jika suami tidak mengizinkan, dengan
alasan yanga masuk akal, janganlah membantah, karena ridha-nya suami
untuk istrinya ke masjid termasuk syarat yang sangat penting.
2. Memakai pakaian menutup aurat
Tentu hal ini sangatlah penting
dilakukan. Bagaimana mungkin wanita pergi kemasjid dengan pakaian yang
memperlihatkan lekuk tubuhnya dan tipis akan membuat jamaah lain tidak
terganggu? Maka pakailah pakaian yang sopan, bahan tidak tipis dan
menutup aurat.
3. Wanita itu pergi dengan tanpa wewangian (minyak wangi)
Mengapa tanpa minyak wangi? Karena pada
dasarnya akan mengundang perhatian bagi jamaah lelaki dan malah
mengganggu kekhusukan shalat, karena biasanya aroma minyak wanita lebih
feminism dan bisa membangkitkan nafsu buruk lelaki.
4. Tidak menggunakan perhiasan yang
berlebihan, tidak bersolek/berdandan yang berlebihan dan pakaian yang
menarik perhatian, khususnya untuk lawan jenis
Poin ini sangat jelas, karena jika
wanita pergi kemasjid dengan dandanan yang menor, perhiasan yang
berlebihan malah akan menimbulkan mudharat dan bahaya bagi dirinya.
5. Wanita itu tidak boleh mengabaikan hak suami dan anak-anak, saat ditinggalkan ke masjid
Alih-alih beribadah ke masjid janganlah
lupa dengan hak suami, seperti memasak, menata rumah dan menyiapkan
keperluan mereka. Apalagi jika mempunyai anak kecil yang dimungkinkan
akan membuat gaduh dan menganggu kekhusukan beribadah, atau mengompol
dan lain sebagainya didalam masjid, maka pertimbangkan kembali untuk
shalat jamaah ke masjid.
6. Kepergiannya tidak menimbulkan fitnah
Jika wanita kepergiannya ke masjid bisa
menimbulkan fitnah atau pembicaraan dikalangan jamaah lainnya, atau
oranglain, maka sebaiknya tidak perlu melakukannya, sebelum hal-hal yang
menimbulkan fitnah tersebut dapat diluruskan. Karena itu tidak membawa
manfaat bagi wanita itu sendiri juga orang lain.
Demikianlah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika wanita ingin beribadah jamaah ke masjid, semoga bermanfaat.
Sumber : Dunia Islam.org